Kabar

Usul Raperda Ditolak Gubernur Banten, 8 Fraksi Sepakat Melanjutkan

KOTA SERANG, biem.co — 8 dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten angkat bicara terkait tiga raperda usul DPRD yang ditolak Gubernur Banten, Wahidin Halim. Ketiga raperda itu, di antaranya terkait pemberdayaan masyarakat desa, zakat, dan pesantren.

8 fraksi itu adalah PKS, NasDem, PSI, Gerindra, PPP, Demokrat, PDI-P, dan PAN. Dalam pernyataannya, mereka menginginkan raperda yang diinisiasi DPRD itu tetap berlanjut, dengan alasan ketiga raperda itu sangat penting dan berdampak pada masyarakat Banten. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima biem.co, Senin (22/3/2021).

Menurut Ketua Fraksi PPP, Iskandar, raperda tersebut dibuat secara kelembagaan dan melalui proses yang panjang.

“Ada naskah akademik, dan dari komisi disampaikan ke Bamperda, dan disampaikan ke eksekutif. Sesungguhnya melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” katanya.

Ketua Fraksi Golkar, Suparman juga menyampaikan hal yang sama. Parman mengaku raperda yang diinisiasi DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Kemudian secara kelembagaan diakomodir dalam usulan inisiatif DPRD. Prinsipnya, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan proses pembahasan lintas fraksi dan harmonisasi dengan OPD,” ujarnya.

Bahkan ia juga menegaskan, raperda tersebut tidak dibuat secara asal-asalan. Namun kata Parman, raperda tersebut dipandang bukan kewenangan Pemprov.

“Justru karena pentingnya perda tersebut, maka DPRD memandang penting untuk melakukan terobosan regulasi pengaturan. Memang urusan pesantren ini kan terkait agama, di mana urusan agama merupakan kewenangan pusat. Fraksi Golkar tentu ingin kehadiran pemerintah dalam memajukan pendidikan pesantren harus besar, apalagi di Banten. Tanpa perda tentu tidak banyak yang bisa Pemprov lakukan. Makanya, ketika masyarakat mengusulkan raperda, fraksi Golkar perlu mengakomodir dengan mencari celah pengaturannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Dede Rohana juga menyetujui hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa ketiga raperda itu dibuat lantaran ada keinginan dari masyarakat.

“Pentingnya begitu banyak ponpes di Banten, mereka tidak dapat perhatian dari pemerintah. Sebagai sumber pencetak tokoh masyakat di daerahnya, bagaimana mereka bisa mencetak generasi?” katanya.

Disampaikan Dede Rohana, langkah yang akan dilakukan PAN agar raperda ini dapat disahkan menjadi perda, pihaknya akan menempuh secara konstitusional.

“Kita akan sampaikan pandangan yang disampaikan gubernur itu. Kita akan berpartisipasi membentuk perda masuk ek pansus. Kalau harus disederhanakan, kita akan sederhanakan,” tukasnya.

Ketua Fraksi PDIP, Muhlis juga merasa heran atas pandangan dari Gubernur Banten yang seakan-akan menolak raperda tersebut.

“Kan proses raperda ada harmonisasi di Bapemperda, kok ini baru sekarang. Ini  (soal) keberpihakan pemerintah terhadap ponpes dan lainnya,” katanya.

Pihaknya mengaku akan menanyakan kepada Gubernur Banten alasan penolakan raperda inisiasi DPRD tersebut.

“Kita akan menanyakan, kenapa menolak baru sekarang, termasuk kita meminta masukan ke semuanya,” pungkasnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button