KOTA SERANG, biem.co — Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan Gubernur Banten memperpanjang PSBB, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.
Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dilakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata WH, dalam keterangan resminya.
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/wali kota,” ujar WH. (*/ar)