LEBAK, biem.co — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak gencar memberantas peredaran narkoba. Baru-baru ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana Ilman mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP BTN Sumur Buang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dengan tersangka YM.
“Dari tersangka YM, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 7,93 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo Reno 4 warna biru,” ungkap Ilman.
Selain itu, kata AKP Ilman, ada pula tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan TKP di depan Indomart di Kampung Cibayawak RT 003/002, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan tersangka SP dan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,34 gram, 1 buah ponsel merek Vivo Y15 warna merah.
“Dari tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka YS dan DL dengan barang bukti yang berhasil diamankan: 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 36 gram, 1 buah HP merek Samsung, 2 buah pipet, 1 pack plastik klip bening, serta gulung solatip warna hitam,” ujarnya.
Ilman menambahkan, saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
AKP Ilman Robiana pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi narkoba, karena narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (sd)