Kabar

Tanahnya Dibangun Kantor Desa Tanpa Izin, Pemilik Minta Kades Kramat Jati Diproses Hukum

KABUPATEN SERANG, biem.co — Kepala Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang membangun kantor desa menggunakan tanah pribadi milik salah seorang warga tanpa seizin pemiliknya. Hal itu diungkapkan sang pemilik tanah, Nuksani.

Kepada awak media, Nuksani menceritakan kronologi pembangunan itu. Awalnya, kepala desa meminjam Akta Jual Beli (AJB) tanahnya untuk keperluan diperbanyak atau di-fotokopi.

“Saya kasih itu, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan lagi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/3/2021).

Setelah beberapa minggu, Nuksani meminta agar AJB tanah miliknya tersebut dikembalikan. Namun, kepala desa selalu menjawab nanti dan nanti.

“Saya minta untuk dikembalikan, tapi bilangnya nanti sore nanti sore terus,” katanya.

Kemudian, Nuksani mendapatkan kabar dari rekannya bahwa tanah miliknya sudah diratakan dan dibangun sebuah kantor desa tanpa sepengetahuan Nuksani. Mendengar hal tersebut, Nuksani merasa kaget lantaran tidak ada izin dan pemberitahuan sedikit pun, hingga akhirnya meneruskan perkara ini ke jalur hukum.

“Saya kaget tiba-tiba dapet kabar tanah saya dibangun kantor desa tanpa seizin saya juga. Saya laporkan masalah ini ke Polres Serang untuk segera ditindaklanjuti, karena ini merugikan saya,” tuturnya.

Namun laporan yang dilakukan olehnya pada Oktober tahun 2020 itu tidak pernah ditindaklanjuti hingga pergantian tahun Januari 2021 baru ditindaklanjuti kembali.

“Laporan saya kayak tidak digubris. Akhirnya, saya laporkan perkara ini ke Polda Banten. Alhamdulillah sekarang sudah ditindaklanjuti,” terangnya.

Dirinya meminta agar Kepala Desa Kramat Jati segera diproses secara hukum, karena sudah merugikan hak orang lain dan bertindak sewenang-wenang.

“Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan ke pengadilan. Kades itu juga harus ditindak secara hukum, jangan ditunda-tunda, karena sudah merugikan hak orang lain,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP David Adhi Kusuma membenarkan persoalan tersebut dan pihaknya sudah menahan Kades Kramat Jati di Mapolres Serang.

“Iya benar sudah kami tangani,” singkatnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button