KABUPATEN SERANG, biem.co — PT Serang Berkah Mandiri (SBM) (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Selasa (16/3/2021). RUPS-LB tersebut membahas dan menghasilkan dua keputusan.
Adapun dua bahasan dan keputusan RUPS-LB Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirops), dan Direktur Keuangan, serta pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SBM (Perseroda) tahun 2021 dengan Nomor:01/RUPSLB/PT-SBMP/III/2021.
Hasilnya, Isbandi Ardiwinata Mahmud ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Agus Erwana sebagai Plt Direktur Operasional periode 2021-2025 menggantikan yang sebelumnya dijabat Didi Wardiono sebagai Direktur Utama, Ahmad Edi Direktur Operasional dan Deni Baskara Yudha Warsa Direktur Keuangan karena telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan oleh Pemegang Saham PT SBM (Perseroda) yang juga Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Komisaris Utama PT SBM (Perseroda) Sholeh. Selain itu, ditunjuk juga Manager Koperasi Gemah Ripah Karyawan Pemerintah Kabupaten Serang, Akhmad Fuad.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, dengan dilaksanakannya RUPS-LB menindaklanjuti atas pengunduran diri jajaran direksi terhitung untuk Direktur utama, Didi Wardiono pada 23 Novemebr 2020, Direktur Operasional, Ahmad Edi pada 25 November 2020, dan Direktur Keuangan Deni Baskara terhitung 1 Februari 2021.
“Pengunduran ini boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS. Makanya pada hari ini RUPS-LB melaksanakan untuk menjawab permohonan pengunduran diri dari jajaran direksi untuk diterima atau tidak pengunduran dirinya,” ujar Pandji dalam sambutannya.
Dalam RUPS, lanjutnya, jajaran direksi harus mempertanggungjawabkan atas kinerja perusahaan.
“Perlu saya sampaikan jajaran direktur sebelum disetujui mengundurkan diri harus melapor pertanggungjawabAN kinerja daN keuangan perusahaan, walaupun itu nihil,” pesan Pandji.
Wakil Bupati Serang dua periode ini memastikan meski kondisi PT SBM tidak baik, pihaknya tidak akan menutup BUMD tersebut. Sebab, yang menentukan PT SBM tutup adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan pailit atau lainnya.
“Sebelum ke arah sana, kami (Pemkab Serang) melanjutkan (PT SBM) dengan manajemen yang baru. Maka, agenda berikutnya kita tentukan Plt Direktur Utama dna Plt Direktur Operasional,” terangnya.
Oleh karena itu, Pandji meminta kepada jajaran direksi yang baru meski hanya sifatnya sementara untuk membuat dan menyerahkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PT SBM dan RUPS ini untuk menjadi standar baku untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Saya mohon kepada jajaran direksi sementara mengajukan tentang rencana bisnis seperti apa, bermain kor seperti apa yang menjadi target jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Harus ditindaklanjuti bukan hanya sekadar putusan, namun tidak punya makna,” tuturnya.
Usai RUPS-LB, Plt Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan organisasi secara internal, berkaitan dengan penetapan AD/ART juga penyusunan SOP yang selama ini belum tuntas dilakukan jajaran Direksi PT SBM sebelumnya.
“Kami juga akan menyusun rencana bisnis untuk jangka 5 tahun ke depan, termasuk dalam hal penetapan rencana kegiatan dan anggaran dalam satu tahun PT SBM ke depan,” ujarnya.
Isbandi memastikan, jika target di tahun pertama akan lebih ke arah pembenahan internal organisasi, baik dalam hal manajemen dan beberapa program bisnis selama lima tahun ke depan.
“Dalam hal ini kita lebih mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Serang. Ada beberapa potensi bisa kita olah menjadi sumber PAD. Kita jadikan lahan satu dasar untuk memberikan deviden kepada Pemkab Serang,” tandasnya. (*)