biem.co — Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan bahwa dirinya melarang para anggotanya untuk untuk mengawal aktivitas konvoi baik yang dilakukan oleh mobil mewah, motor gede (moge) termasuk pesepeda.
“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” katanya dikutip dari kompas.com, Selasa (16/03/2021).
Alasan dirinya melarang anggotanya agar kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap mereka karena kerap menimbulkan kecemburuan publik yang juga berhak menggunakan jalan tersebut dengan bebas.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” terangnya.
Selain Polisi, Dinas Perhubungan juga dilarang terlibat dalam pengawalan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan.
Dalam pasal 134 UU LLAJ menyatakan hanya tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan yaitu :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (As)