KABUPATEN LEBAK, biem.co – Satreskrim Polres Lebak menetapkan AD (43) warga Kampung Parungsari, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Lebak, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (17), yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AD terungkaplah beberapa fakta baru, ternyata pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 6 kali kepada korban, dengan dalih bisa menyembuhkan penyakit gatal-gatal yang diderita korban. Bahkan untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku juga memandikan korban dengan air bunga.
“Tersangka pun sering memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban agar tidak menceritakannya kepada ibu dan saudara yang lainnya. Jika korban menceritakan kepada ibunya, tersangka akan menceraikan ibunya,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan, dari kasus pencabulan tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, satu buah sarung warna coklat, satu kain panjang, satu baju warna hijau bahan rajut, satu celana panjang bahan warna abu-abu, satu buah BH warna abu-abu serta satu buah celana dalam polos warna abu-abu.
“Atas perbuatannya pelaku AD melanggar pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Indik menambahkan, dari keterangan tersangka ia mengaku hanya melakukannya sebanyak 6 kali kepada korban. Akan tetapi, penyidik terus menggali informasi, karena pelaku AD melakukan pencabulan kepada korban tersebut dari sejak tahun 2018. Bahkan beberapa orang saksi telah diperiksa termasuk YN dan AW ayah kandung korban.
“Saat ini kita masih mendalami serta meminta keterangan kepada saksi dan korban, setelah berkasnya lengkap kita akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Lebak,” pungkasnya. (sandi)