KABUPATEN LEBAK, biem.co — Selang 14 hari setelah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, sejumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung kembali melakukan Vaksinasi tahap kedua yang berlangsung di Aula Lapas Rangkasbitung, Jumat (12/03/2021).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini ada 37 orang pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung yang mengikuti suntik vaksin.
“Alhamdulilah hari ini vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua telah dilaksanakan di Lapas Rangkasbitung, dan semoga setelah vaksinasi kedua ini juga tetap dalam keadan sehat dan tidak ada efek samping yang berarti seperti vaksinasi tahap pertama,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala dinas kesehatan kabupaten Lebak, melalui kepala Puskesmas Rangkasbitung, dr. Jauhari Assukri Hasibuan menjelaskan, vaksinasi tahap dua ini dilakukan berselang 14 hari dari vaksinasi tahap satu. Dan tujuannya untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya.
“Dua dosis suntikan ini akan memicu respons antibodi yang lebih optimal dan lebih efektif di masa yang akan datang dan antibodi tersebut baru akan optimal 14-28 hari setelah suntikan kedua dilakukan,” tutur dr. Jauhari.
Ia menambahkan, penyuntikan vaksinasi tersebut masing-masing diberikan sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya vaksinasi tahap kedua ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan setiap orang yang telah melakukan vaksinasi harus tetap melaksanakan prokes,” pungkasnya. (sandi)