Kabar

Ikuti Program Pemerintah, Anggota dan Pegawai DPRD Kota Serang Divaksin

KOTA SERANG, biem.co — Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) termasuk dengan para pekerja di Dewan Kota Serang, meliputi sopir pribadi masing-masing, ajudan, sekpri, tenaga ahli fraksi, kelompok pakar dan tim ahli menerima vaksinasi Covid-19 hari ini, Senin (8/3/2021).

“Hari ini DPRD Kota Serang melaksanakan vaksinasi untuk seluruh anggota DPRD dan seluruh yang bekerja di lingkungan DPRD. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan kita bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa vaksin itu aman dan vaksin ini bias jadi salah satu cara untuk melawan penyebaran virus corona,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alvanto.

Dirinya berharap agar masyarakat yang pada tahap ketiga akan divaksin untuk tidak takut karena vaksin aman atau tidak membahayakan penerimanya.

“Mudah-mudahan masyarakat tidak ada lagi yang khawatir atau takut untuk divaksin,” harapnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma’mun Chudori mengatakan, secara keseluruhan calon penerima vaksin berjumlah 230 orang, tetapi tidak semua calon penerima akan divaksin.

“Ada beberapa yang mungkin mengalami penundaan. Salah satunya karena hasil pengecekan tadi, karena gulanya terlalu tinggi ataupun ada dalam kondisi masih dalam pengobatan,” terangnya.

Ia mengatakan, vaksinasi hanya dilakukan satu hari. Sehingga jika ada yang tidak divaksin karena kesehatannya sedang bermasalah, vaksinasi dilakukan di Puskesmas yang ada di dekat tempat tinggalnya masing-masing.

“Ini bagian dari upaya kita untuk memenuhi program pemerintah untuk dilaksanakan vaksinasi,” katanya.

Disampaikan Ma’mun, vaksinasi dosis kedua akan dilakukan dua minggu setelah vaksinasi dosis kesatu sebagaimana aturan dari Dinas Kesehatan.

“Dua minggu setelah ini berarti tanggal 23. Kita menyesuaikan dengan jadwal Dinas Kesehatan saja,” pungkasnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button