Kabar

Pemkab Serang Targetkan Isbat Nikah untuk 2.030 Pasangan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pada tahun 2021 ini melaksanakan isbat nikah bagi 2.030 pasangan suami istri. Dari jumlah tersebut, untuk setiap kecamatan sebanyak 70 pasang suami istri yang tersebar di 29 kecamatan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Yang pada dasarnya, memang dari tahun ke tahun sudah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kecamatan

“Jadi ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa warga masyarakat terbantu. Warga masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya keluar negeri, terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

“Jadi sangat baik untuk diteruskan di program-program tiap tahunnya, sehingga kita bisa membantu warga masyarakat tidak mampu ada hal-hal kasus lain, sehingga mereka yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan. Maka, isbat nikah harus terus dilaksanakan,” tegas Nanang.

Oleh karena itu, mantan Camat Waringin Kurung ini mengimbau kepada para camat karena sudah tertera dalam DPA program isbat nikah.

“Supaya bisa langsung sampai ke masyarakat desa informasi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa Pemda Serang melalui kecamatan dan desa itu ada program isbat nikah,” ungkapnya.

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap desa dan kecamatan, tetapi tidak mencapai target.

“Jangan sampai, misal satu desa jatah 5 atau 6 orang pasangan karena per kecamatan kuotanya 70 pasang, ke bawah tidak tahu masyarakatnya. Dari jatah 6 pasang untuk setiap desa tapi cuma 3 pasang yang terealisasi, jadi sayang,” katanya.

Untuk itu, Nanang juga menginstruksikan kepada para camat untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Tidak ada alasan kalau memang ini (isbat nikah) tidak ada peminatnya. Kalau toh iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota, misalnya 6 pasang cuma 3, nah jatah tiga lagi itu segera alihkan ke desa lain di kecamatan itu. Jangan sampai, nanti pas waktunya baru sibuk mencari pasangan, belum persyaratan perlu dipenuhi juga,” tukasnya.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, pihaknya melaksanakan evaluasi selama tiga tahun terakhir. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan untuk ditingkatkan.

“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan. Kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya. Untuk pelaksanakan selama kurun waktu 3 tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 5.214 pasangan suamia istri yang kita ikut isbat nikah dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,” ungkap Tarkul.

Sedangkan untuk target tahun 2021, sebut Tarkul, sesuai surat edaran Bupati Serang, setiap kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah.

“Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara sirih, namun belum secara hukum negara,” pungkasnya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau masyarakat yang sudah melaksanakan nikah secara agama agar segera mengajukan kepada pihak RT, kepala desa dan camat setempat.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencatatkan pernikahan secara negara, karena penting sekali berbagai keperluan dokumentasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, paspor dan lainnya,” tutur Anas. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button