KOTA SERANG, biem.co – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fadli Abdi Sudrajat (18) dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 01/03/2021. Mahasiswa asal Pandeglang tersebut meninggal usai mengikuti Pendidikan Pelatihan (Diklat) Mahasiswa Pecinta Alam Untirta (Mapalaut) selama 10 hari di Gunung Karang, Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi adanya salah satu mahasiswanya yang meninggal usai mengikuti diklat, pihak Untirta menjelaskan bahwa kampus tidak memberikan izin mahasiwanya untuk melaksanakan kegiatan secara tatap muka atau luring.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta No. B/4/UN43/TU.00.00/2020 tentang kebijakan umum pencegahan Covid-19 di lingkungan Untirta dan Surat Edaran B/5/UN43/TU.00.00/2020 tentang kebijakan akademik dalam rangka tanggap darurat Covid-19 di lingkungan Untirta. Salah satu poinnya adalah kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring.
Terkait kegiatan ekstakulikuler, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni juga mengeluarkan Surat No: B/98/UN43/KM.01.00/2021 tentang himbauan Kegiatan Ekstrakurikuler secara online pada tanggal 18 Januari 2021.
Jika ada mahasiswa yang melakukan kegiatan tatap muka, Rektor Untirta Fatah Sulaiman memastikan kegiatan tersebut tidak mendapat izin dari kampus, dan kegiatan tersebut dipastikan ilegal.
“Selama masa pandemik seluruh kegiatan wajib online via daring di seluruh unit Untirta, termasuk kemahasiswaan, kalau ada yg memaksa kegiatan offline, saya pastikan itu tidak ada ijin dari Institusi, alias kegiatan liar,” katanya kepada awak biem.co, Selasa 02/03/2021).
Fatah mengancam akan membekukan UKM tersebut jika memang harus dibekukan, karena telah melanggar keputusan yang dibuat oleh kampus Untirta dan sebagai pembelajaran bagi UKM lain.
“Saya minta pak Warek III, untuk menggali info secara akurat terkait hal ini, dan siapkan sanksi pembekuan atau sejenisnya UKM ini jika diperlukan segera, untuk pembelajaran bagi unit lain agar semuanya bisa tertib mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Ajat)