Kabar

MUI Desak Pemerintah Cabut Perpres Miras

biem.coSobat biem, pada 2 Februari 2021 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Karena adanya muatan aturan yang mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres tersebut kemudian dikenal dengan ‘Perpres miras’.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah mencabut Perpres itu. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

“Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (2/3/2021).

Menurut Asrorun alasannya adalah demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. “Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button