Kabar

Ambil Sikap, HMI Cabang Serang Tolak Legalitas Miras

KOTA SERANG, biem.co – Baru-baru ini masyarakat ramai menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras.

Menanggapi Perpres tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang juga turut menolak. Penolakan dikemukakan oleh Ketua Umum HMI cabang Serangn Faisal Dudayef Payumi Padma.

Sebab menurutnya, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh Negara.

“Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar,” ujarnya

Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.

“Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19,” Lanjutnya

Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah lebih kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah mampu memanfaatkan peluang investasi yang lain. Misalnya dibidang ketahanan pangan yang di dalamnya dapat menghidupkan masyarakat banyak,” tandasnya. (red/iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button