Kabar

Kemenkominfo Pantau ISP di Pemkab Serang

KABUPATEN SERANG, biem.co — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemantauan Internet Service Provider (ISP) di wilayah Kabupaten Serang untuk memastikan website ataupun konten yang diblokir oleh Kemenkominfo masih bisa diakses atau tidak.

“Jadi ketika ada pelanggaran kita akan menindak dengan cara memberikan teguran kepada pihak ISP. Jadi intinya adalah ISP harus tetap patuh kepada blacklist yang kita (Kementerian) terbitkan untuk diterapkan di sistem masing-masing,” ujar Sub Koordinator Monitoring Isu, Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Helmi Yudha Setia, Senin (1/3/2021).

Dia memastikan, jika masih ada ISP tak memblokir website atau konten yang diblokir Kemenkominfo akan ada sanksi yang diterima oleh pihak ISP.

“Jadi ketika ada pelanggaran-pelanggaran, kita akan kasih teguran. Teguran itu akan mempengaruhi izin ISP,” tegas Helmi.

Dia juga menegaskan, jika ada website atau konten yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo, tetapi masih bisa diakses di daerah itu menjadi catatan pihaknya.

“Kami (Kemenkominfo) yang mengeluarkan izin operasional mereka (ISP). Jadi, jika mereka melanggar kita melakukan teguran biasa sampai tiga kali. Jika tetap melanggar bisa dicabut izinnya oleh kami,” tambahnya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan internet.

“Masyarakat diimbau untuk dapat melaporkan apabila ada hal-hal yang merugikan. Masyarakat dapat memilih web yang positif yang dapat membangun kreativitas, kebersamaan, serta terbentuknya wawasan berpikir yang positif,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button