KOTA SERANG, biem.co — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten tengah menerapkan pemberlakuan tilang elektronik. Uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilakukan mulai hari ini, Senin (1/3/2021) hingga akhir Maret 2021 mendatang di wilayah Kota Serang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani mengatakan, uji coba tilang elektronik baru diterapkan di tiga titik, yakni lampu merah Ciceri, Pisang Mas, dan Sumur Pecung.
“Ya, masa percobaan ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat mulai hari ini sampai nanti tanggal 31 Maret 2021,” jelasnya.
Disampaikan Hamdani, pada masa percobaan, pelanggar tidak akan mendapat penindakan secara hukum, tetapi hanya akan diingatkan melalui toa yang terpasang di setiap lampu merah oleh petugas Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Banten
“Jadi, kita akan melakukan monitoring melalui CCTV yang ada di tiap lampu merah. Nanti kalau ada pelanggar kita tegur dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya jika ETLE sudah diterapkan. Rencananya, penerapan ETLE akan dimulai awal April di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Jadi nanti kalau sudah diberlakukan, jika ada pelanggar langsung kita lakukan penilangan dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar,” paparnya
Pada saat ETLE berlaku, pelanggar akan diberikan surat pemberitahuan dengan masa tenggang waktu berlaku 3 sampai dengan 5 hari mulai dari surat itu diterima untuk melakukan konfirmasi kepada petugas. Jika tidak ada konfirmasi, petugas akan menindak tegas pelanggar dengan memblokir STNK kendaraannya.
“Untuk menghubungi petugas bisa melalui website resmi kami atau kontak yang tertera. Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor,” pungkasnya.