CILEGON, biem.co – Secara defacto, posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dipimpin Isro Mi’raj, menggantikan Endang Effendi yang sebelumnya dicopot dari kursi Ketua DPRD Kota Cilegon oleh partai penyusungnya, Partai Golkar.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun usai Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kota Cilegon dan Peresmian Pengangkatan Calon Ketua DPRD Kota Cilegon, Senin (1/3/2021).
Uyun menegaskan bahwa paripurna yang dihadiri oleh 33 dari 40 anggota DPRD Cilegon, sudah lebih dari 2/3 anggota.
“Apa yang kita laksanakan hari ini sah, karena sudah memenuhi quorum,” ungkapnya.
Uyun juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Cilegon yang hadir dalam paripurna tersebut menyatakan setuju dengan usulan dan pemberhentian Ketua DPRD Cilegon sisa masa jabatan 2019-2021 tersebut.
Dengan disetujuinya rancangan tersebut, lanjutnya, maka rancangan akan ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Banten melalui Walikota Cilegon.
“Walikota punya waktu 7 hari sejak draft ini ditandatangani,” jelas Uyun.
(Arief)