biem.co – Sobat biem, perhari ini (Senin, 01/03/2021) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Hematnya, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 (sembilan bulan) ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan. Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan mendorong industri manufaktur, karena sektor ini mampu memberikan kontribusinya hingga 19,88 persen.
Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2.
“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” bunyi dari Pasal Pasal 3 Ayat 2.
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30persen , pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias nol persen. Pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15 persen. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5 persen.
Sementara itu, dikutip dari laman Kontan, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10 persen. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar nol persen. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5 persen. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5 persen. (iy/red)