biem.co – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Petpres tersebut berisi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran III Perpres yang telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 02/02/2020 lalu tersebut, ada 46 daftar bidang usaha yang diizinkan, 3 diantaranya adalah bidang usaha minuman keras yaitu pada no 31, 32 dan 33.
Dalam persyaratanny, ketiga bidang usaha tersebut baru dapat dilakukan di 4 Provinsi yang ada di Indonesia.
“Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulisnya.
Sementara, untuk provinsi lain baru bisa dilakukan usai mendapat usulan dari masing-masing gubernur setempat.
“Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur,” terangnya. (Ajat)
Untuk Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan turunannya bisa dilihat di sini!
1. Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021
2. Lampiran I Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021
3. Lampiran II Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021
4. Lampiran III Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021