biem.co — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Nurdin Abdullah ditangkap bersama dengan 5 orang lainnya di tiga tempat yang berbeda. Kelimanya yakni berinisial AS, NY, SB, ER dan IF.
“Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada Jumat, 26 Februari 2021 sekitar pukul 23:00 di 3 tempat yang berbeda di daerah Sulawesi Selatan. Yang pertama adalah Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba dan rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan. Yang pertama adalah AS, profesi adalah sebagai kontraktor. Yang kedua NY sebagai supir AS, ketiga SB adalah ajudan NA, ER jabatan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, IF pekerjaan adalah sopir dari keluarga ER, NA adalah Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahruri, Minggu (28/02/2021).
Adapun kronologi OTT yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi antara pengusaha dengan pejabat negara.
“Tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara ER yang merupakan representatif dan sekaligus orang kepercayaan NA,” ucapnya.
“Pada pukul 20:24 WIB, AS Bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada saudari ER yang menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanudin Makassar,” sambungnya.
Dalam perjalanan tersebut, AS menyodorkan sebuah proposal kepada ER. Tak lama kemudian, IF mengambil koper yang berisi uang dari mobil milik AS dan dipindahkan ke mobil ER.
“Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait dengan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada ER. Sekitar pukul 21:00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS, yang selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” tuturnya.
Tak lama setelah transaksi keduanya berlangsung, KPK langsung mengamankan AS, ER beserta uang tersebut. Jelang beberapa jam usai menangkap AS dan ER, KPK juga mengamankan NA dari Rumah Jabatan Dinas Gubernur Selsel.
“Pada pukul 23:00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba, sedangkan sekirar pukul 00:00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar, turut disita dari rumah dinasnya. Pada sekitar 02:00 WITA, NA juga ikut diamankan oleh KPK dari Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan,” pungkasnya.