LEBAK, biem.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Jumat (26/2/2021).
Petugas dari Puskesmas Rangkasbitung, dr Resti Cahyani mengatakan, bagi yang telah memperoleh vaksin pertama wajib mengikuti vaksin kedua dengan jangka waktu 14 hari sejak vaksin tersebut disuntikkan.
“Pembentukan antibodi setiap orang berbeda-beda. Oleh karenanya ketepatan waktu vaksinasi tahap dua sangat penting. Pemberian vaksin pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada di dalamnya kepada sistem kekebalan tubuh. Dosis pertama ini dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal. Kemudian untuk vaksin pada tahap 2 nanti sebagai booster,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, efek samping yang akan ditimbulkan dari pemberian vaksin ini berbeda-beda, tergantung dari individunya. Ia juga mengingatkan agar jangan sampai lupa untuk melaksanakan pemberian vaksin tahap kedua.
“Apabila nantinya mengalami gejala seperti demam, saya sarankan untuk mengonsumsi obat penurun panas, seperti paracetamol dan banyak minum air putih. Dan juga jangan sampai lupa untuk melakukan vaksin tahap dua nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan 53 orang Petugas Lapas Rangkasbitung pria maupun wanita untuk dilakukan vaksinasi.
“Lapas ini adalah tempat yang berisiko tinggi terpapar virus. Maka dari itu kita sangat menyambut baik dengan adanya vaksinasi ini,” tuturnya.
Ia berharap, penyuntikan vaksin tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam masyarakat dan di lingkungan Lapas.
“Kita patut berbangga mendapat prioritas pertama di Kabupaten Lebak untuk pelaksanaan tahap kedua bagi pelayan publik ini. Tentu apresiasi kami terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Meskipun telah divaksin dan sampai nanti pelaksanaan vaksin dosis kedua, seluruh pegawai Lapas harus tetap waspada, menjaga kesehatan dan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ucap Ruswanto.
Untuk diketahui, dari total 53 orang pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung, petugas yang telah divaksinasi sebanyak 38 orang, 2 orang sedang melaksanakan dinas luar dan sisanya 13 orang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk divaksinasi karena adanya gejala hipertensi, tekanan darah tinggi atau adanya penyakit penyerta untuk disarankan mengikuti vaksinasi berikutnya. (sandi)