KABUPATEN LEBAK, biem.co — Lima terdakwa kasus korupsi bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2015 mengembalikan uang negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Namun, uang negara yang dikembalikan baru Rp130 juta, sementara kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp551 juta.
Kelima terdakwa tersebut yakni, S, C, U, D dan N yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
“Kelima terdakwa beritikad baik berpatungan untuk mengembalikan kerugian negara karena mereka bersama-sama menikmati uang hasil korupsi, dan uangnya akan kami kirimkan kepada Kas Negara,” kata Kajari Lebak Nur Handayani.
Nur Handayani menjelaskan, meskipun para terdakwa berusaha untuk mengembalikan kerugian negara, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun kerugian negara dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Acep Saepudin kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan berharap dapat dikabulkan. Hal tersebut dilakukan agar para terdakwa dapat mengembalikan uang kerugian negara.
“Kami ajukan supaya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Karena akan sangat kesulitan bagi terdakwa untuk bisa segera mengembalikan kerugian jika masih berada di dalam (Ditahan-red). Lalu ada juga salah satu terdakwa yang sakit,” tandasnya. (sandi)