LEBAK, biem.co — 118 orang warga binaan pemasyarakatan (118 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung mengikuti jalannya assessment atau wawancara dengan wali pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan bagi WBP dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan memiliki karakteristik dan kemampuan yang berbeda-beda. Oleh karenanya setiap santri binaan dilakukan wawancara oleh wali pemasyarakatan. Jadi, peran wali kita berdayakan di sini agar kita bisa menggali minat bakat, serta untuk mengetahui perkembangan pembinaan yang telah diberikan. Jadi, kita bisa tahu arah pembinaan selanjutnya, apa yang cocok diterapkan untuk warga binaan tersebut,” ujar Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Selasa (23/2/2021).
Budi menjelaskan, kegiatan yang diinisiasi oleh wali pemasyarakatan ini akan menjadikan WBP merasa memiliki wali/orang tua asuh selama berada di Lapas.
“Sehingga arah pembinaan akan semakin jelas dan terarah. Harapannya, kualitas pembinaan akan menghasilkan output yang nyata dan SDM WBP menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata Budi.
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara mengatakan, penilaian perilaku sangat penting dilakukan.
“Insya Allah wali pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung berkomitmen jika kegiatan ini akan berjalan secara rutin. Pendampingan dan bimbingan, baik secara perorangan akan dijalankan, sehingga harapan pimpinan dapat tercapai,” tutur Yoga, sapaan akrabnya. (sandi)