Kabar

Dengar Keluhan Kurangnya Anggaran, Komisi III DPR RI Kunjungi Kejaksaan Tinggi Banten

BANTEN, biem.co – Mendengar keluhan terkait anggaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan reses ke Kantor Kejati Banten (22/2/2021).

Reses dipimpin langsung oleh Politisi Partai Gerinda, Desmon J Mahesa. Ia menerangkan ada beberapa catatan mengenai minimnya anggaran di Kejati Banten.

“Kami mendengar keluhan langsung, apa yang dirasakan, jadi kami akan membantu nanti pada rapat-rapat DPR nantinya,” ucap Desmon.

“Ada beberapa catatan, misalnya di Wilayah Cilegon dana operasionalnya rendah, bagaimana harapan kejaksaan negeri agar mampu meningkatkan kinerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Desmon juga menjelaskan kondisi keuangan negara saat ini efek dari adanya pandemi Covid-19.

“Kalau misalkan mereka mengeluh (JAKSA) malah senang-senang saja. Tapi, setelah dijelaskan kondisi keuangan kita hari ini lalu siapa yang harus disalahkan. Lagi pula keuangan kita juga sedikit banyak nya diprioritaskan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Pertemuan hari ini juga bukan hanya membahas soal anggaran saja, tapi juga berdiskusi mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan dengan para Jaksa di Provinsi Banten.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana mengatakan bahwa kedatangan Komisi III DPR RI sangat penting, karena dapat melakukan diskusi mengenai hal-hal yang dibutuhkan para jaksa.

“Tentu saja bagaimana kita harus meyakinkan mereka Komisi III tadi, ini menjadi tantangan dan tanggungjawab kami. Ini masalah klasik sih, tetapi ini juga masalah yang harus diselesaikan secara bersama”, ujarnya.

“Misalnya Cilegon, yang sudah menyampaikan ada anggaran 8 miliyar, mereka harus melakukan pendampingan atau pengawalan kegiatan-kegiatan di pemda setempat atau di BUMD-BUMD” tambahnya.

Sampai saat ini masih belum diketahui jumlah anggaran yang diharapkan oleh Kejati Banten guna meningkatkan kinerjanya. Kita berharap saja semoga anggaran yang ada dapat digunakan sebagaimana mestinya. (AEA).

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button