LEBAK, biem.co — Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, pemerintah daerah akan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan hingga tanggal 19 Maret 2021. Hal tersebut dikeluhkan oleh para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) di Lebak.
Sahidin, salah satu pengusaha kuliner di Rangkasbitung mengaku mengalami penurunan omset hingga 75 persen akibat dari penerapan PSBB. Pasalnya, PSBB memberlakukan jam malam hingga pukul 22.00 WIB yang menjadi batas malam para pelaku UMKM untuk berjualan.
“Sangat disayangkan karena pengunjung lebih berkurang dari biasanya, sehingga omset juga turun lagi dari biasanya, bahkan mencapai 75 persen,” ujar Sahidin, Minggu (21/2/2021).
Sahidin mengungkapkan, selain pemberlakuan jam operasional, ada ketentuan batas maksimal yang diatur dalam PSBB, yakni 25 persen dari maksimal kapasitas tempat juga menjadi penyebab sepinya pengunjung.
“Kita biasanya buka dari sore hingga menjelang dini hari, tapi dengan diberlakukannya kembali PSBB jam 22.00 WIB kita sudah harus tutup. Padahal untuk usaha kuliner jam segitu merupakan jam-jam ramainya. Terus kapasitas pengunjung juga sekarang dibatasi,” katanya.
Atas dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 itu, dirinya berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bisa mengimbangi antara penyelesaian pandemi dan juga pemulihan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan yang diterapkan malah menyebabkan para pelaku UMKM gulung tikar dengan tidak adanya bantuan atau keringanan dari pemerintah,” harapnya. (sandi)