KABUPATEN SERANG, biem.co — Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
Pandji mengatakan, pihaknya selaku pemegang saham mayoritas berpesan kepada pengurus PT BPR Serang (Perseroda) agar terus menjaga soliditas dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Pengurus dan pegawai PT BPR Serang (Perseroda) agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan operasional perbankan,” ujar Pandji mengawali sambutannya di Le Dian Hotel Kota Serang, Rabu (17/2/2021).
Pandemi Covid-19, sebut Pandji, berdampak bagi perekonomian Indonesia, termasuk jasa perbankan BPR Serang. Namun demikian, ia mengimbau untuk tetap menjalankan usaha dengan mengedepankan protokol kesehatan dan mencari solusi terhadap dampak seperti ini.
“Direksi dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif untuk mendapatkan sumber dana yang murah,” katanya.
Selaku pemegang saham, Pandji memberikan apresiasi kepada pengurus dan jajarannya bahwa dalam masa pandemi seperti sekarang ini, BPR Serang masih eksis menghasilkan laba.
“Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, BPR Serang masih dinilai lebih baik,” ucapnya.
Diketahui, PT BPR Serang (Perseroda) adalah perusahan perseroan daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan perbankan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT Bank Jabar Banten.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan kesempatan usaha dan berkesempatan kerja yang diarahkan kepada peningkatan pendapatan masyarakat, serta sebagai penunjang pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kelembagaan industri bank perkrediatan rakyat yang kuat, antara lain dengan menerapkan tata kelola BPR yang baik, aspek permodalan yang cukup, kompetensi, integritas dan loyalitas pegawai dan pengurus yang tinggi serta informasi dan teknologi yang optimal untuk mendukung proses operasional perbankan,” tutur Pandji. (*)