KABUPATEN LEBAK, biem.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan obat tanpa izin edar dari tersangka EP, warga Kampung Binglu, RT 007/002, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar.
“Ke 1.850 butir obat-obatan tersebut terdiri dari 746 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 butir obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp215 ribu, yang berada di dalam kamar tersangka sdr EP,” ucap Ilman.
Ia menjelaskan, jika saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (Sandi)