Kabar

Pancasila Menjadi Kurikulum Urgen untuk Rawat Kebhinnekaan

JAKARTA, biem.co — Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar diskusi bertajuk “Strategi Penguatan Nilai Pancasila Dalam Rekomendasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa, (16/2/2021).

Diskusi yang digelar secara daring itu dibuka langsung Kepala BPIP Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi dan dihadiri 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Dirinya menjelaskan sebagai tindak lanjut BPIP melakukan reviu atas sistem pendidikan nasional yang selanjutnya akan diberikan sebagai rekomendasi dan diharapkan menjadi kurikulum urgen untuk merawat Kebhinnekaan.

“Webinar ini merupakan salah satu bentuk perhatian BPIP terhadap sistem pendidkan Indonesia. Pentingnya pendidikan Pancasila tidak disebuatkan secara eksplisit,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pancasila harus menjadi kurikulum tersendiri serta dikuatkan melalui ekstrakurikuler dan kulikurer.

Anggota Komisi X, Dedi Yusuf  Macan Effendi menegaskan hal serupa bahwa pendidikn Pancasila perlu kembali menjadi kurikulum.

“Komisi X berpendapat pendidikan Pancasila perlu kembali masuk di dalam kurikulum,” ujarnya.

Selain itu Dedi mengatakan Pancasila harus menjadi pemahaman yang utuh bagi generasi muda bukan sekadar hapalan serta menghilangkan trauma rezim yang sempat membekasi di masyarakat.

The power of Pancasila adalah history of making  ini harus menjadi pemahaman bagi generasi muda bukan di hapalan saja. Selain itu, harus juga menghilangkan traumatik rezim di masyarakat,” tegasnya

Dirinya juga berharap masukan terhadap sistem pendidikan tersebut harus diperbaiki bagaimana pendidkkan harus adaptif dan merancang kemampuan kolaboratif serta kemampuan anak dalam kehadiran masyarakat.

Sementara itu Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP,  Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan pentingnya Pancasila menjadi kurikulum untuk merawat kebhinnekaan.

“Pendidikan Pancasila ini sangat penting bagi bangsa untuk merawat kebhinnekaan dan kedaulatan bangsa dengan cara menjadikan Pancasila sebagai habituasi,” ucapnya.

Nilai-nilai Pancasila ini yang kemudian akan membentuk karakter bangsa dengan pendekatan yang tidak lagi doktrinal serta dibutuhkan role model.

“Nilai pancasila inilah yang membentuk karakter sikap yang menjadikan insan Pancasila yang memeiliki rasa. Penekannya tidak lagi doktrinal tapi internalisasi dan membutuhkan role model yaitu pendidik masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” tuturnya.

Pakar Pendidikan Darmaningtyas berpendapat kedudukan Pancasila dalam UU sisdiknas harus menjadi ruh yang menjiwai seluruh subtansi UU tersebut nantinya.

Selain itu, dalam pemaparannya Darmaningtyas menjelaskan bahwa Pancasila harus masuk ke dalam kurikulum.

“Pancasila masuk ke dalam kurikulum wajib yang diajarkan dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan gradasi yang jelas sehingga tidak membosankan dan tidak terkesan indoktrinasi,”  tegasnya.

Darmaningtyas juga menjelaskan alasan Yuridis terkait pentingnya Pancasila menjadi kurikulum karena salah satunya terdapat pasal yang mengamanatkan pembentukan UU Badan Hukum Pendidikan dalam UU No.20 Tahun 2003 yang telah dibatalkan oleh MK sehingga akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi. (ER)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button