KABUPATEN SERANG, biem.co – Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berskala Mikro yang berfokus pada Tangerang Raya, yakni meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan, karena kota/kabupaten lainnya telah keluar dari zona risiko tinggi (merah).
Namun pemberlakuan PPKM Mikro yang dikhususkan ke Tangerang Raya tersebut tidak menjadikan alasan Kepala Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Suheli berlengah mengingatkan masyarakatnya.
Ia tetap menggalakkan imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M disetiap aktivitas.
“Saya Suheli, Kepala Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi). Demikian imbauan ini saya sampaikan untuk dipatuhi dan dijalankan,” ucapnya pagi ini, Selasa (16/02/2021) melalui akun Facebooknya.
Dikomfirmasi lanjut melalui pesan singkat, imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat terhindar dari virus Covid-19.
“Karena memang banyak juga masyarakat Desa Sindangheula yang bekerja di luar daerah. Maka dari itu imbauan dengan video kemudian di-share di facebook bisa tersampaikan ke masyarakat saya secara khusus dan umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan imbauan ini harus dilaksanakan secara bersama dan kompak agar virus bisa tercegah.
“Betul Kabupaten Serang saat ini sudah masuk zona kuning. Namun dengan kondisi itu tidak pula membuat kita lengah, dan mengabaikan prokes 5M. semoga dengan perilaku tertib ini masyarakat umum khususnya masyarakat Sindangheula terbebas dari Covid-19 dan tetap sehat,” pungkasnya. (red)