Kabar

Polres Lebak Ungkap Tujuh Kasus Kejahatan dengan 11 Tersangka

LEBAK, biem.co — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak mengungkapkan tujuh kasus tindak pidana di Mapolres Lebak, Senin, (15/02/2021).

“Ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya, dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ucap Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Sumpeno kepada awak media.

Bambang menjelaskan, kasus pertama adalah tindak pidana pencurian ponsel di Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS. Kedua, adalah kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) TKP Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku, yakni RS dan AD. Yang ketiga, tindak pidana pencurian R2 TKP toko sembako yang berlokasi di Kampung Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, dengan mengamankan dua pelaku, yaitu SJ dan SP berikut barang bukti.

Yang keempat, lanjut Bambang, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran dengan TKP Indomart Cikareo, Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, yang dilakukan oleh NG selaku Kepala Toko Indomart.

Yang kelima, tindak pidana pencurian R2 TKP di Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping, dengan tersangka IM.

“Yang keenam, tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan TKP di Kampung Ciparay, RT 005 RW 002, Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, dengan tersangka YN. Yang ketujuh, tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara, Kecamatan Cihara, dengan mengamankan tiga tersangka, KM, DB, DR,” pungkasnya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button