LEBAK, biem.co — Seorang warga Lebak berinisial YA (39) dilaporkan istrinya ke polisi karena kasus pemerkosaan. Sang istri melaporkan YA, warga Kampung Ciparay, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tersebut karena telah memperkosa anaknya yang di bawah umur.
Menurut informasi, pelaku YA (39) yang berprofesi sebagai petani tersebut telah beberapa kali memperkosa anak tirinya—sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)—sejak Agustus 2020.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik mengatakan, awalnya pada tanggal 3 Agustus 2020, korban Bunga sedang menonton televisi bersama YA, dan YA menyuruh Bunga untuk segera masuk kamar untuk tidur. Setelah di dalam kamar, tersangka YA memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
“Memang kondisi rumah saat itu lagi sepi, ibu korban saudara E sedang tidak ada di rumah,” ujar Iptu Indik, Kamis (11/2/2021).
Selang beberapa hari, lanjut Indik, pelaku YA memaksa korban untuk memuaskan nafsunya lagi. Korban Bunga sempat menolak, akan tetapi pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya. Setiap melakukan hubungan badan, pelaku selalu memberikan uang kepada Bunga.
“Berulang kali pelaku memperkosa Bunga, akhirnya Bunga pun hamil dari kelakuan ayah tirinya. Kehamilannya tersebut sudah menginjak 6 bulan dan diketahui oleh ibunya saudara E, dan saudara E pun melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya.
Indik menambahkan, setelah menerima laporan, tim Serigala Polres Lebak melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Rangkasbitung, Rabu (10/2.2021), dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak.
“Akibat perbuatannya, pelaku YA dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 5 tahun,” pungkasnya. (sandi)