Kabar

PPKM Mikro Dinilai Upaya Spesifik Tekan Laju Pandemi Covid-19

biem.coSobat biem, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) dinilai menjadi upaya spesifik untuk menekan laju pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam Dialog Produktif ‘PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia’ yang diselenggarakan KPCPEN, Rabu (10/2/2021).

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

“Di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen. Lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara daring. Kemudian, wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button