Kabar

Disandera 20 Hari karena Utang, Kades di Serang Berhasil Dibebaskan Aparat Kepolisian

KABUPATEN SERANG, biem.co — Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Kujaeni berhasil dibebaskan oleh aparat Polres Serang Kota usai disandera selama 20 hari dalam sebuah kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penculikan dan penyekapan selama hampir satu bulan tersebut berawal dari kasus utang piutang.

Penculikan terjadi Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban waktu itu tengah mengobrol di rumah tetangganya, dan ia dibawa paksa oleh tiga orang pelaku berinisial B, M, dan N.

“Pada saat korban hendak pulang ke rumahnya, korban dibawa oleh pelaku berjumlah tiga orang yang tidak dikenal. Sekitar 20 hari ditahan, kemudian korban menelepon istrinya dan memberi kabar bahwa dirinya tidak dapat pulang karena dibawa dan ditahan oleh pelaku dikarenakan masalah utang piutang. (Korban) meminta uang sebesar Rp50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan,” ujarnya kepada biem.co, Senin (8/2/2021).

Kemudian, sang istri yang bernama Mursinah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian. Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB langsung ke TKP penyekapan di Jl. Letnan Judin Nomor 16, Desa Cadika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat dikontrakan, aparat Kepolisian menemukan korban dan satu pelaku penculikan. Kemudian korban dan pelaku diamankan di Polres Serang Kota. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membawa korban menggunakan mobil Daihatsu Senia berwarna hitam.

“Ditemukan korban sedang berada di kamar kontrakan seorang diri dan pintu kontrakan dalam keadaan tidak dikunci. Kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar kontrakan sebelahnya yang pintu kamarnya juga tidak dikunci. Di kamar tersebut petugas mendapati saudara N,” terangnya.

Pihak Kepolisan pun mengintrogasi N untuk meminta keterangan terkait dua teman lainnya yang terlibat dalam penculikan. Saat mendapatkan alamat dua pelaku lainnya, Polisi langsung meluncur ke alamat yang diberikan oleh Imi.

“Dari keterangan tersebut dilakukan penggeledahan di rumah B. Namun, saudara B tidak ditemukan di rumahnya. Dilanjutkan penggeledahan ke rumah saudara M dan tim berhasil mengamankan kendaraan Daihatsu Senia yang digunakan untuk menculik korban, namun saudara M tidak ditemukan di rumahnya,” ucapnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku lainnya tengah diburu oleh pihak Kepolisian. Akibat tindakannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Penculikan dan atau Penyekapan dengan ancaman 12 tahun dan 8 tahun penjara.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button