LEBAK, biem.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada PSBB kali ini, Satgas Covid-19 diberi kewenangan untuk memberikan sanksi tegas berupa denda kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Kasi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, sanksi tersebut diterapkan bagi pelanggar personal dan pelaku usaha.
“Seperti biasanya PSBB ini menyasar para pelanggar prokes, di mana pelanggar tersebut akan dilakukan penegasan sesuai dengan ketentuan PSBB maupun Perbub Adapatasi Kebiasaan Baru,” kata Anna.
Lebih jauh ia menjelaskan, sanksi denda bagi para pelanggar prokes tersebut maksimal berjumlah Rp150 ribu untuk personal yang tidak menggunakan masker, dan Rp25 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat keramaian jika tidak menerapkan prokes dan melanggar ketentuan PSBB.
“Kita terapkan denda sesuai dengan Pergub AKB, karena jika kita hanya kasih sanksi sosial itu tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggar-pelanggar lain. Namun, jika kita berikan penegasan berupa denda itu mungkin akan memberikan efek jera,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan diberlakukan sanksi tegas berupa denda tersebut, masyarakat di Kabupaten Lebak dapat teredukasi mengenai pentingnya penerapan prokes dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan diberlakukannya PSBB ini (masyarakat) dapat semakin sadar akan berbahayanya Covid-19, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak dapat menurun,” pungkasnya. (sandi)