JAKARTA, biem.co — Dalam peluncuran Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, terdapat enam keputusan utama.
Dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, enam keputusan tersebut di antaranya adalah mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kedua, lanjutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orangtua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Nadiem, Rabu (3/2/2021) secara daring.
Selanjutnya, masih kata Mendikbud, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan, baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegasnya.
Kemudian, sambungnya, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar, yaitu Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur, dan berikutnya, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” jelasnya.
Terakhir, kata Mendikbud, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintah Aceh.
“Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri,” tandasnya. (Arief)