Kabar

Mengaku Khilaf, Warga Sobang Ini Curi Kerbau untuk Beli Pickup

CILEGON, biem.co – MH (34), pelaku pencurian kerbau milik Mista warga Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mengaku khilaf atas kejahatan yang ia lakukan.

“Ingin membeli mobil, itu doang,” ujar MH di Mapolsek Ciwandan, Rabu (3/2/2021).

Masih kata tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut dan mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.

“Saya kan orang sini (red: Kota Cilegon) aslinya, jadi sudah tahu jualnya,” jelasnya.

MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan. Tersangka ditangkap pada Minggu, 17 Januari 2021, setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut.

“Dari rekaman tersebut (red: CCTV) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. Kelihatan (kerbaunya), kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” kata AKP Ali Rahman, Kapolsek Ciwandan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.

“Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.

Masih kata AKP Ali Rahman, jika sudah terjadi transaksi antara tersangka dan penjual daging, MH berencana akan membeli mobil pick up. Dalam menjalankan aksinya itu, ia mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri.

“Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.

“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button