Kabar

Gara-gara CCTV, Warga Sobang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciwandan

CILEGON, biem.co — Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan ternak kerbau), Minggu (31/1/2021) lalu.

Bermodalkan rekaman circuit camera television (CCTV), petugas berhasil menangkap pelaku MH alias Enjay (34) yang merupakan warga Kampung Cijango, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga ekor kerbau, satu unit kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning kombinasi/kuning biru, bernomor polisi A 9467 PA, berikut satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buah kunci kontak kendaraan tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah golok, satu buah potongan kayu sepanjang 2,5 meter, satu buah tali tambang plastik (tampar), dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman melalui keterangan tertulis menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di area galian baru PT Baru Buana Makmur Indonesia (BBMI) yang beralamat di Lingkungan Rombongan, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dari sana, pihaknya mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV yang memerlihatkan sebuah mobil truk dan langsung mencari tahu pemilik mobil yang merupakan tersangka.

“Kepada polisi, korban/pelapor atas nama Mista (51) mengaku kehilangan hewan ternak (kerbau) pada Jum’at, 15 Januari 2021. Kami tindaklanjuti dan selanjutnya berhasil mengungkap pelaku berinisial MH (34),” kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Rabu (3/2/2021).

Ia menambahkan, sebelum melakukan aksi kejahatannya itu, MH menyewa kendaraan truk dan mengajak tiga rekan untuk membantunya mengangkut kerbau tersebut.

Ia juga sempat meminjam uang kepada pedagang daging yang diketahui warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya di perjalanan, serta membayar ketiga rekannya itu. Kepada pedagang daging dan rekannya, MH mengaku bahwa kerbau yang hendak dicurinya adalah miliknya sendiri.

“Kemudian ada satu ekor kerbau anakan yang terlilit tali hendak mati, yang pada akhirnya pelaku berinisiatif meminta salah satu rekannya menyembelih kerbau itu dengan menggunakan golok yang dibawanya,” ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Kapolsek, usai melakukan aksinya itu, tersangka membawa barang curiannya ke Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dan menawarkan kerbau tersebut kepada MD. Namun MD meminta surat kepemilikan kepada tersangka.

“Pelaku menjanjikan surat akan diserahkan pada hari Minggu, sebelumnya juga pelaku menawarkan harga sebesar Rp30 juta kepada MD. Namun saudara MD juga belum memberikan keputusan karena menunggu surat (red: kepemilikan kerbau) dari kelurahan,” jelas Ali.

Sebelum melakukan transaksi, pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka. (Arief) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button