LEBAK, biem.co — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat UIN SMH Banten kembali melakukan aksi solidaritas di daerah bencana yang berlokasi di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Rabu (3/2/2021).
“Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan bahwa pemerintah bersama-sama menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Koordinator Lapangan, Sutarji kepada wartawan.
Sutarji menjelaskan, sebelum terjadinya bencana, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah diamanatkan oleh Undang-undang untuk melaksanakan beberapa tahapan kegiatan.
“Seperti dalam situasi tidak terjadi bencana, seharusnya pemerintah melakukan pengurangan risiko bencana atau pencegahan, analisis risiko bencana dan kegiatan lainnya. Begitupun pasca bencana, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab melakukan tahapan rehabilitasi atau pemulihan dan rekonstruksi terhadap korban bencana,” ungkapnya.
“Dan masih terngiang dalam ingatan kita semua kejadian awal tahun 2020 kemarin. Terjadinya bencana banjir bandang akibat meluapnya Sungai Ciberang yang meluluhlantakkan 6 kecamatan. Puluhan orang meninggal dunia, ribuan rumah rusak berat dan ringan. Satu tahun sudah rakyat tingal di hunian sementara (huntara), menempati gubuk-gubuk yang dibangun seadanya dan berbagai persoalan bencana lainnya,” tegas Sutarji.
Ia menyebut, para korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, serta memperoleh ganti rugi bencana. Sehingga, pihaknya mendesak pemerintah untuk menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel, baik informasi dan sarana pra-sarana dalam penanggulangan bencana agar dapat dilakukan dengan baik dan bisa diawasi public.
“Maka atas persoalan tersebut, kami mahasiswa menuntut kepada pemerintah untuk selalu sigap dalam menanggulangi bencana, memaksimalkan pembangunan infrastruktur pasca bencana, dan membangun segera rumah layak huni untuk korban bencana tanpa syarat. Agar warga yang terdampak bencana bisa menjalankan kehidupan dengan layak,” pungkasnya. (Sandi)