Kabar

Ini Kata Pemilik Usaha Rumah Makan Soal Instruksi Wali Kota Cilegon

CILEGON, biem.co — Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengeluarkan instruksi tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19). Instruksi dengan Nomor 01 Tahun 2021 itu dikeluarkan Senin (1/2/2021).

Dalam instruksinya, Edi memerintahkan Satgas Covid-19 mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW setempat untuk mengaktifkan kembali posko Covid-19 dan memaksimalkan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan berkoordinasi dengan TNI-Polri.

Ia juga menginstruksikan satuan pendidikan di Kota Cilegon, baik formal ataupun non formal, untuk tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Pihaknya juga melakukan pembatasan terhadap kegiatan usaha yang ada di Kota Cilegon, seperti rumah makan dan kafe atau kegiatan usaha sejenis untuk buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan usaha kuliner malam, pihaknya mengizinkan untuk dibuka mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan membatasi untuk tidak memberikan fasilitas makan di tempat.

Namun, instruksi tersebut dirasa berat oleh sejumlah pemilik rumah makan ataupun kafe yang ada di Kota Cilegon.

Nazar, pemilik Rumah Makan Gerem Asem di wilayah Grogol mengungkapkan, pembatasan yang dimaksud dalam instruksi wali kota bisa mematikan kegiatan usaha yang dijalaninya.

“Waduh, kalau dibatasin berat buat pelaku usaha kayak saya. Sudah pandemi omzet menurun, dibatasi pula, bisa mati usaha. Kalau pemerintah mau mengganti omzet setiap harinya silakan,” kata Nazar kepada biem.co, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Adi pemilik Calderra Coffee enggan berkomentar terkait instruksi tersebut.

No comment, capek nanggapinnya. Aturan juga dari waktu itu ada, tapi tebang pilih. Jadi, jangan salahkan masyarakat. Kalau mau tutup atau dibatasi, semua ditutup dan dibatasi,” ujarnya.

Selain menginstruksikan pembatasan terhadap kegiatan usaha kuliner malam, kafe, dan restoran, Wali Kota Cilegon juga memberlakukan pembatasan terhadap pengunjung supermarket dan pusat perbelanjaan lainnya, paling banyak 25 persen dari total kapasitas pengunjung. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button