Kabar

Jadi Zona Merah, Wali Kota Serang Berlakukan WFH 75 Persen

KOTA SERANG, biem.co — Syafrudin telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Serang.

Kebijakan tersebut diterapkan karena Kota Serang masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19, serta mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Banten.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Serang membatasi kegitan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk di area perkantoran.

“Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home, selanjutnya disingkat WFH, sebesar 75 persen dan work from office, selanjutnya disingkat WFO, sebesar 25 persen,” demikian isi dalam instruksi tersebut.

Selain perkantoran, kebijakan itu juga mengatur operasional pelaku usaha restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan pengunjung yang hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas restoran.

Adapun tempat ibadah serta wisata dalam instruksi tersebut masih diperbolehkan beroperasi, tetapi dibatasi kapasitas pengunjungnya masing-masing 50 persen.

Penetapan PPKM terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 hingga beralihnya zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button