KOTA SERANG, biem.co — Kepolisian Sektor (Polsek) Curug berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan. Dua orang pelaku tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Hal itu disampaikan Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/1/2021) di Mapolsek Curug.
“Pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang. Saat melintas di Kampung Saroke, pelaku melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi, dan langsung melancarkan aksinya,” kata AKP Dedi Rudiman.
Saat kedua pelaku, yakni AZ (25) dan AA (28) mencoba menjebol motor korban menggunakan kunci letter T, kata Dedi, istri pemilik rumah memergoki hal tersebut dan langsung berteriak.
“Untuk menjebol motor korban, mereka menggunakan kunci letter T. Di mana AZ berperan sebagai pembobol, sementara AA sebagai petunjuk jalan dan menunggu di atas motor yang digunakannya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, saat diteriaki oleh korban, keduanya berusaha kabur, tetapi massa yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan untuk menangkap kedua pelaku. Kemudian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga meski sempat kabur.
“Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku, baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang bukti berhasil diamakan berupa kunci letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku AZ mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.
“Satu unit sepeda motor dijual seharga Rp2 juta, dijual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” pungkasnya. (Arief)