PANDEGLANG, biem.co — Selain tingat perceraian yang tinggi, isbat nikah di Kabupaten Pandeglang sama halnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), isbat nikah ialah penetapan atau putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai sahnya sebuah perkawinan yang telah dilangsungkan dan memenuhi syarat, rukun serta tidak melanggar larangan perkawinan menurut syariat Islam.
Menurut data pengadilan agama Kabupaten Pandeglang 2020, laporan pengajuan isbat nikah sebanyak 120 dan laporan yang telah diputus sebanyak 118.
Isbat nikah berasal dari nikah siri atau nikah yang dilakukan secara diam-diam. Menurut Armaidi Tanjung dalam bukunya Free Sex No! Nikah Yes!, penyebab nikah siri, yaitu pertama ketidakmampuan suami istri (keluarga) untuk membiayai pencatatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, terbentur aturan serta perasaan sulit memenuhi persyaratan poligami, misalnya izin poligami dari pengadilan.
“Banyak sekali yang beralasan untuk nikah siri karena mahal mengurus persyaratan atau ribet. Padahal nikah di KUA saja sudah gratis. Semua bentuk pelayan gratis. Ya memang harus usaha sedikit kalau punya keinginan. Dicoba saja belum,” jelas Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Ahmad Jazuli kepada biem.co, baru-baru ini.
Ia mengatakan, banyak masyarakat, terutama di daerah yang membuka pengadilan agama sendiri. Sehingga nikah dan cerai dilakukan sendiri.
“Nikahnya nikah siri, cerainya cerai kampung. Sehingga kemudian saat punya keperluan seperti mengurus akta kelahiran untuk anaknya sekolah atau pendaftaran haji yang membutuhkan surat nikah, mereka kelimpungan. Dan baru mau mengurus bukti legalitas pernikahannya melalui isbat nikah ini,” sambung Ahmad.
Ahmad Jazuli berpesan kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir dan takut untuk mengurus pernikahan secara resmi. Dan diharapkan lebih mementingkan nasib anak di masa depan.
“Kadang masyarakat yang menikah secara siri juga mengabaikan status anak dalam hukum. Jika ditinggalkan bertahun-tahun tanpa kabar oleh pasangan, kan tidak bisa menggugat. Karena belum legal secara hukum. Terus untuk mengurus masa depan anak terkait akta kelahiran misalnya kan jadi sulit,” terang Ahmad.
“Jadi tugas kita sebagai warga yang paham untuk tak terjebak, juga banyak-banyak mengedukasi lingkungan agar sadar hukum. Pengadilan Agama juga dibuat untuk kepentingan kita, jadi silakan manfaatkan. Jika ada oknum yang tak bertanggung jawab, baik di lingkungan warga atau di pengadilannya sendiri, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” sambungnya. (rai)