BANTEN, biem.co — Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dari Luar Daerah Kedalam Wilayah Provinsi Banten.
Keringanan tersebut diberikan oleh Gubernur Banten selama enam bulan kedepan terhitung mulai tanggal 01 Februari 2021.
“Penghapusan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) Penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten diberlakukan selama enam bulan kedepan mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Kamis (28/01/2021).
Opar mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka memulihkan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten serta memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam membangun Banten melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Opar meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan yang baru dibuat oleh pemerintan Provinsi Banten.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha yang beraktifitas di wilayah Provinsi Banten namun masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah Provinsi Bante ini,” ucapnya.
Adapun target dari dikeluarkanya kebijakan tersebut yaitu sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari PKB sebanyak 90 miliar rupiah. (Ajat)