Kabar

Tingkat Perceraian Kabupaten Pandeglang di Masa Pandemi Meningkat

PANDEGLANG, biem.co — Banyak hal buruk yang mungkin terjadi di 2020. Masa pandemi yang memaksa kita beradaptasi dengan cepat, termasuk dalam kehidupan pernikahan sehingga berakhir dengan perceraian. Faktor utama yang lain dan tak bukan ialah karena finansial.

Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Ahmad Jazuli mengungkapkan bahwa masa pandemi juga ikut menyumbang tingkat perceraian di Pandeglang.

“Banyak para suami yang di-PHK dan hal ini memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. Terbukti meningkat sekitar 100 laporan perceraian dibanding tahun lalu. Di mana sebanyak 1.197 laporan cerai gugat yang diterima dan 225 cerai talak. Sedangkan laporan yang diputus dari cerai gugat sebanyak 1.166 dan cerai talak sebanyak 221 kasus,” tutur Ahmad kepada biem.co, baru-baru ini.

Ahmad mengungkapkan, sebagian besar mereka yang melaporkan perceraian adalah usia produktif, yakni sekitar 20-an.

“Mereka yang menggugat padahal usia pernikahannya masih dini, masih di dalam tahap saling mengenal. Di Pandeglang ini masih melekat bahwa misalnya usia 25 kalau belum menikah dianggap ‘perawan tua’ atau ‘jejaka tua’. Dan biasanya orangtua juga ikut berperan untuk menyuruh anaknya segera menikah. Padahal, mungkin anaknya masih punya beberapa goals yang ingin dikejar. Berkomunikasilah jika ada harapan pada anak yang ingin ditunaikan dengan baik. Sehingga anak juga akan berpikir dan tidak ada pemaksaan. Dan pernikahan pun akan berpondasi ketulusan,” terang Ahmad.

Ahmad berpesan bahwa menikah adalah sesuatu yang sakral dan bukan permainan. Sehingga, lanjutnya, harus diperhatikan kembali bahwa menjaga keutuhan pernikahan ialah tugas seumur hidup.

“Perlu dipersiapkan kesehatan mental dan fisik untuk sebuah pernikahan. Karena tugas menjadi orangtua adalah 24 jam juga seumur hidup. Walau perceraian diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah. Jangan lupa pula finansial adalah hal yang tak boleh luput. Mengingat faktor ekonomi menjadi pemegang kendali besar dalam perceraian. Memiliki dana darurat dan tabungan adalah mutlak. Sehingga, gonjang-ganjing rumah tangga bisa diminimalisir atau ditiadakan,” tegasnya. (rai)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button