SERANG, biem.co — Lembaga Perlindunganan Anak (LPA) Provinsi Banten mengapresiasi kinerja Polres Cilegon yang sudah mengamankan pelaku pencabulan oleh seorang ayah tiri berinisial JAL (45), terhadap anak tirinya yang berinisial RA (16) hingga hamil. Hal itu disampaikan Ketua LPA Provinsi Banten, Uut Luthfi.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Cilegon yang sudah menahan diduga pelaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan ketakutan bagi korban,” ujarnya kepada biem.co, Rabu (27/1/2021).
Menyikapi adanya pencabulan anak, LPA Banten mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk sama-sama bekerja menuntaskan kasus tersebut.
“Barusan selesai saya bersama Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, LPA Kabupaten Serang, Kepala UPTD PPA Kabupaten Serang dan LDP Dinsos Provinsi Banten berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Cilegon terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Cilegon, termasuk menindaklanjuti kasus yang saat ini sedang ditangani, yaitu kasus kejahatan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” terang Uut.
Disampaikan Uut, fokus LPA Provinsi Banten terhadap korban yang kini tengah hamil adalah memberikan penanganan psikologis, medis, dan juga pendampingan hukum.
“Kami mendorong APH untuk menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dengan pemberatan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua (ayah tiri),” pungkasnya.