SERANG, biem.co — Nasib mengenaskan harus dialami A (89). Nenek warga Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang itu tewas di tangan cucunya sendiri, lantaran sang cucu tak terima dan gelap mata saat ditegur oleh korban, karena kedapatan mengambil buah nangka milik korban.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata membenarkan hal tersebut. Indra mengungkapkan, R (35) yang merupakan cucu korban sudah diamankan dan harus menanggung perbuatannya di Mapolres Serang.
“Telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan jika mengakibatkan mati orangnya atas Laporan Polisi Nomor: LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021,” kata Indra, Selasa (26/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol: A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979.
“Awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar,” jelasnya.
Indra menambahkan, A kemudian menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.
“Menurut keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” ujarnya.
“Saat korban marah-marah kepada pelaku, mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah dan mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Arief)