KABUPATEN LEBAK, biem.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ribuan obat tanpa izin edar dari sebuah kontrakan di Kampung Pasir Sukarakyat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba membenarkan kejadian penangkapan tersangka warga Aceh pengedar obat golongan G tanpa izin edar yang berjenis Hexymer tersebut.
“Ya benar, jajaran Sat Res Narkoba telah mengamankan tersangka MF (22) warga Kampung Paluh Bambu, Kecamatan Hitam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,121 obat merk Hexymer, 1 unit handphone merk realme warna biru, dan uang sebesar Rp 25 rb,” ujar AKP Ilman.
Ilman mengatakan, adapun kronologis penangkapannya ketika MF yang sedang berada di jalan raya gerak-geriknya sangat mencurigakan, ketika di hampiri dan digeledah ternyata di saku celana tersangka ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 butir.
“Kemudian dilakukan intrograsi dan penggeledahan di kontrakan saudara MF, dan petugas pun mendapatkan sekitar 1.031 butir Hexymer yang disimpan didalam lemari tersangka, dan saat ini tersangka diamankan serta diperiksa oleh petugas Sat Res Narkoba,” ucapnya.
AKP Ilman menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliyar,”pungkasnya. (Sandi)