Kabar

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Lebak Sita 9 Bungkus Plastik Sabu

LEBAK, biem.co — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

“Satu orang pelaku inisial SH (46) yang beralamat di Kampung Cadas Ngerong, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, beserta barang bukti 9 bungkus plastik bening ukuran kecil kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan dua buah HP merek Nokia berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Ilman Robiana, Senin (25/1/2021)

Ilman menjelaskan, pelaku SH ditangkap petugas pada Rabu (20/1/2021), ketika pelaku akan mengedarkan sabu di daerah Kampung Cidadap, Desa Gunung Kendeng, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman

AKP Ilman mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, apabila ada perubahan karakter pada anaknya perlu diwaspadai dan dicurigai terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,

“Mari bersama-sama menciptakan wilayah Kabupaten Lebak bebas narkoba. Guna memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Lebak, peran aktif dari masyarakat dan orang tua sangat diperlukan,” tutur Ilman. (Sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button