LEBAK, biem.co — Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dicanangkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Nur Handayani, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kepolisian Resort Lebak, serta Dandim 0603/Lebak, Senin (25/1/2021).
Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dengan kegiatan seperti ini, karena bisa menjadi motivasi dalam upaya mencegah korupsi juga meningkatkan kinerja dari Kejaksaan Negeri Lebak sendiri.
“Semoga Zona Integritas ini terlaksana dengan optimal dan maksimal sehingga terbebas dari korupsi, bersih dalam melayani masyarakat, dan semangat kebersamaan Forkopimda Kabupaten Lebak,” ucap Ade.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Nur Handayani mengatakan, kebijakan ini sudah menjadi program pemerintah, demikian juga yang diinstruksikan Jaksa Agung RI untuk dilaksanakannya pencanganan Zona Intregriras ini secara serentak sewilayah hukum Kejaksaan Negeri Banten.
“Semoga kita dapat menjaga komitmen secara bersama-sama dari awal sampai akhir dan mampu menghadapi ancaman, gangguan dan hambatan agar Zona Integritas ini dapat terwujud menuju WBK/WBBM,” ujarnya.
Ditanya terkait pengungkapan kasus yang ada di Kabupaten Lebak, Kejari mengungkapkan bahwa ada satu kasus yang sedang diproses di pidsus dan sekarang dalam pemeriksaan.
“Kalau yang di tahun 2020 itu kasusnya sudah selesai, dan tidak diketemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Nur berharap, dengan dicanangkannya Zona Intregritas ini dapat melaksanakan program pemerintah sehingga kejaksaan menjadi lebih modern dan profesional dalam melaksanakan tugas. (Sandi)