Kesehatan

Semakin Diperketat, Ini Aturan Disiplin Masker dari WHO

biem.co Sobat biem, Badan Kesehatan Dunia (WHO) semakin memperketat penggunaan masker. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang ada, pihaknya semakin mendukung efektivitas pemakaian masker untuk mencegah infeksi virus, termasuk Covid-19.

Seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, masker akan membantu menghentikan penyebaran virus lewat percikan bersin dan batuk.

Sehingga, ia pun menganjurkan masyarakat untuk mengikuti aturan WHO yang telah memperketat pemakaian masker, di antaranya pada situasi-situasi seperti ini:

  1. Di dalam ruangan yang ventilasinya diketahui tidak baik dan upaya penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan;
  2. Di dalam rumah saat ada tamu dari luar rumah, ventilasi diketahui tidak baik, dan penjagaan jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan;
  3. Di luar rumah pada saat jaga jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan;
  4. Di daerah di mana diketahui atau diduga terjadi transmisi sporadis SarsCov-2 atau tidak ada transmisi SarsCov-2 yang terdokumentasi atau yang kita kenal sebagai daerah kuning dan hijau, pemakaian masker tetap disarankan dengan pertimbangan menekan risiko ke tingkat terendah.

Selain itu, WHO menyarankan kewajiban menggunakan masker bagi orang yang lebih berisiko mengalami komplikasi berat, seperti orang berusia ≥60 tahun dan orang yang memiliki kondisi penyerta yang kita kenal dengan orang dengan komorbid seperti penyakit kardiovaskular, diabetes melitus, penyakit paru kronis, kanker, penyakit serebrovaskular, atau imunosupresi.

“WHO juga menekankan masyarakat harus mengikuti instruksi memakai, melepas, dan membuang masker medis dan mengikuti semua langkah tambahan, terutama etiket bersin dan batuk (dengan menutup dengan siku bagian dalam), sering membersihkan tangan, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain,” pesan dr. Reisa. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button