Kesehatan

Mengenal Donor Darah Plasma Konvalesen, Metode Pengobatan Efektif Covid-19

biem.coSobat biem, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah setiap hari. Meski banyak pasien yang sembuh, tapi sejauh ini belum ada obat khusus untuk mengobati orang yang terpapar virus tersebut. Salah satu metode pengobatan yang dinilai efektif adalah dengan terapi dari donor darah plasma konvalesen.

Apa donor darah plasma konvalesen? Bagaimana cara kerjanya? Bisakah setiap penyintas menjadi pendonor plasma konvalesen? Simak penjelasannya berikut ini:

Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

Jadi, donor darah plasma konvalesen adalah donor darah dari penyintas Covid-19 untuk membantu pasien lain yang belum sembuh.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengungkapkan, plasma konvalesen sebenarnya sudah dikenal sejak lama sebagai sebuah metode terapi.

“Pada berbagai kondisi, terutama pada situasi-situasi pandemi. Situasi di mana ada penyakit baru, kita belum banyak mengenal, maka dilakukan (terapi) dengan cara plasma konvalesen,” katanya dikutip dari kompas.com.

Tonang menjelaskan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.

Harapannya, antibodi yang diberikan melalui plasma ini tadi, membantu untuk melawan infeksi yang sedang berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.

“Terapi plasma konvalesen diberikan dengan cara mengambil plasma darah yang mengandung antibodi dari donor, kemudian ditransfusikan kepada pasien yang membutuhkan,” tegas Tonang.

Syarat donor plasma konvalesen

ada 15 kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen dikutip Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI), diantaranya:

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun
  2. Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
  6. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
  9. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
  • Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif
  • Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negative
  • Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
  • Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
  • Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
  • Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan).

Adapun mekanisme donor darah plasma konvalesen adalah sebagai berikut:

  1. Donor telah memenuhi kriteria pada pre-skrining yang sudah dilakuan sehari sebelumnya. Pre-skrining yakni kondisi memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan.
  2. Pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis sebanyak 400 sampai 600 ml pada hari selanjutnya.
  3. Adapun pengambilan plasma konvalesen dapat dilakukan sesuai petunjuk teknik BPOM. Namun, jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB, maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml.
  4. Dalam pengambilan plasma konvalesen, petugas tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, untuk alur permintaan donor darah plasma konvalesen adalah sebagai berikut:

  1. Pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen

Untuk tahap ini, pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat. Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasien.

  1. UDD PMI

Selanjutnya petugas rumah sakit atau keluarga pasien menuju front desk khusus pelayanan plasma konvalesen di UDD PMI/loket khusus. Sebelum melakukan transfusi, pihak keluarga sebaiknya menghubungi petugas rumah sakit untuk menanyakan ketersediaan plasma konvalesen di setiap UDD PMI.

Langkah berikutnya yakni penerimaan petugas khusus di UDD PMI. Kemudian, melakukan pemeriksaan uji kecocokan dan menyerahkan plasma konvalesen untuk ditransfusikan.

  1. Rumah sakit

Setelah selesai melakukan proses tertentu di UDD PMI, petugas rumah sakit atau keluarga pasien membawa plasma konvalesen yang sudah disiapkan dan dicocokkan untuk pasien. Kemudian, dilakukan pencairan plasma oleh petugas kesehatan tertentu. Jika sudah siap, proses transfusi plasma konvalesen dilaksanakan di bangsal rumah sakit. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button